Pengertian wakaf
Menurut bahasa (etimologi) tertahan tertahan .
Secara istilah syari’ (terminologi)
adalah :
Menahan suatu benda dan membebaskan / mengalirkan manfaatnya.
Jadi maksudnya adalah menahan harta milik
pribadi yang diserahkan kepada pihak
lain untuk kepentingan umum dengan tujuan mendapatkan ridlo Allah SWT . Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia
wakaf itu adalah benda bergerak atau tidak bererak yang disediakan untuk
kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas
0 komentar:
Posting Komentar