Rukun wakaf
a. Al-waqif (orang yang
mewakafkan), dengan syarat :
1) Berakal
2) Dewasa pemikirannya (rasyid).
3) Sudah berusia baligh dan bisa
bertransaksi.
4) Orang yang merdeka (bukan budak).
b. Al-mauquf (harta yang diwakafkan)
Berdasarkan jenis benda yang
diwakafkan, maka wakaf terbagi menjadi tiga macam:
1) Benda / barang yang berupa benda yang diam/tidak bergerak,
seperti tanah, rumah, toko, dan yang semisalnya.
2) Benda / barang yang bisa
dipindah/bergerak, seperti mobil, hewan, dan semisalnya
3) Wakaf berupa uang.
Adapun syarat syarat nya adalah :
a) Harta tersebut telah
diketahui dan jelas bendanya.
b) Benda tersebut adalah milik
pribadi yang mewakafkan.
c) Harta yang diwakafkan adalah
benda yang bermanfaat dan memiliki daya tahan lama
c. Al - mauquf ‘alaih (pihak
yang dituju dari wakaf tersebut), dengan syarat
1) Berakal
2) Dewasa pemikirannya (rasyid).
3) Sudah berusia baligh dan bisa
bertransaksi.
4) Orang yang merdeka (bukan
budak belian).
Dipandang dari sisi
pemanfaatannya, maka wakaf terbagi
menjadi dua:
1)
Wakaf yang sifatnya tertuju pada keluarga (individu)
2) Wakaf untuk amalan-amalan kebaikan.
Wakaf ini diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat di suatu negeri. Inilah jenis wakaf yang paling
banyak dilakukan, seperti untuk masjid, madrasah,
d. Shighah (lafadz dari yang
mewakafkan).
Adapun lafadz shighoh, para ulama
membaginya menjadi dua bagian:
1) Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang dengan jelas menunjukkan wakaf dan tidak mengandung makna lain.
1) Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang dengan jelas menunjukkan wakaf dan tidak mengandung makna lain.
2) Lafadz kinayah, yaitu lafadz
yang mengandung makna wakaf meskipun tidak secara langsung dan memiliki makna
lainnya, namun dengan tanda - tanda yang
mengiringinya menjadi bermakna wakaf.
Untuk lafadz yang pertama, maka cukup dengan diucapkannya
akan berlaku hukum wakaf. Adapun lafadz yang kedua ketika diucapkan akan
berlaku hukum wakaf jika diiringi dengan niat wakaf atau lafadz lain yang
dengan jelas menunjukkan makna wakaf.
0 komentar:
Posting Komentar